PMK 81 2024 Ubah Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran, Ini Rinciannya

Envato Elements

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur berbagai ketentuan administrasi pajak dalam rangka implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Salah satu ketentuan yang diubah dalam PMK tersebut adalah jatuh tempo pembayaran pajak.

Merujuk Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, jatuh tempo penyetoran pajak masa adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk penyetoran:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 21;
  4. PPh Pasal 22;
  5. PPh Pasal 23;
  6. PPh Pasal 25;
  7. PPh Pasal 26;
  8. PPh migas yang dibayarkan setiap masa;
  9. PPN atas BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN);
  10. PPN KMS;
  11. Bea Meterai yang dipungut;
  12. Pajak Penjualan; dan
  13. Pajak Karbon yang dipungut.

Pada ketentuan sebelumnya, jatuh tempo penyetoran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya. Tanggal 15 bulan berikutnya umumnya berlaku untuk pajak yang disetor sendiri. PMK 81/2024 tidak membedakan tanggal penyetoran untuk objek pajak pemotongan/pemungutan maupun objek pajak yang pajaknya disetor sendiri.

Di sisi lain, pada Pasal 94 ayat (3) terdapat pengecualian tanggal jatuh tempo penyetoran. Untuk PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM impor, penyetoran dilakukan pada saat penyelesaian pemberitahuan pabean impor untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, atau 1 hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PPh Pasal 25 untuk WP kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dibayarkan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Untuk tambahan PPh atas saham pendiri yang dipungut emiten, wajib disetorkan paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya pajak.

PPN dan PPnBM disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Ketentuan ini juga berlaku untuk PPN yang dipungut oleh pemungut (Wapu). Sebelumnya PPN yang dipungut oleh pemungut disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak dilakukannya pemungutan berakhir.

Sebagai catatan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024. Ketentuan dalam PMK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait